Home » , » Waduh, 190 Perusahaan di Jabar Minta Penangguhan UMK 2015

Waduh, 190 Perusahaan di Jabar Minta Penangguhan UMK 2015

Written By redaksi on Minggu, 04 Januari 2015 | 1/04/2015

Kepala Disnakertrans Jabar, Hening Widiatmoko Sebanyak 190 perusahaan di Jawa Barat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015. Jumlah itu berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat hingga 31 Desember 2014.


Kepala Disnakertrans Jabar, Hening Widiatmoko dalam keterangannya di laman resmi Pemprov Jawa Barat, Jumat (2/1/15) mengatakan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, dari sisi wilayah, kebanyakan berasal dari perusahaan di pusat kawasan industri di Bogor.


Berkenaan dengan pengajuan penangguhan upah dari perusahaan, Disnakertrans akan melakukan verifikasi atas kondisi perusahaan tersebut, termasuk akan dievaluasi soal pesyaratan perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, setidaknya harus terpenuhinya syarat yaitu mendapat persetujuan dari Dewan Pengupahan di wilayahnya serta melampirkan neraca keuangan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.


Bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, dari laporan neraca tersebut harus menunjukkan trend penurunan pendapatan atau colaps. Proses atas pengajuan penangguhan upah, yaitu berupa rekomendasi atas pengajuan penangguhan upah paling lambat 24 Januari 2015.


Hening, dalam bagian lain keterangannya mengatakan semua usulan penangguhan upah dari perusahaan diajukan sebelum adanya revisi atas UMK.


[Endan Suhendra|GM]
Share this article :

1 komentar:

 
Support : Creating Website | Beja Online | Beja Online
Copyright © 2011. Berita Jabar Online - All Rights Reserved
Template Created by Beja Online
Proudly powered by Blogger